BGN: Kepala SPPG Berwenang Rekrut SDM Pendukung Program MBG

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Gizi Nasional (BGN), Boga Hardhana menjelaskan seluruh proses rekrutmen Ahli Gizi, Akuntan, dan Asisten Lapangan yang tergabung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan langsung oleh Kepala SPPG.

Hal ini telah diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.

“Seluruh proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala SPPG masing-masing untuk menentukan Ahli Gizi dan Akuntan yang sesuai serta dapat bekerja sama dengan baik di wilayahnya,” katanya, Jakarta, Rabu (3/9).

Boga menambahkan, sebelum beroperasionalnya SPPG, mitra BGN juga dapat menyiapkan calon Akuntan, Ahli Gizi, dan Asisten Lapangan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Kepala SPPG seperti kelengkapan dokumen sesuai persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Adapun persyaratan umum administrasinya yaitu berdomisili dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan SPPG, dengan usia mulai 18-50 tahun. “Bila tidak memenuhi persyaratan, Kepala SPPG mengganti dengan calon lain yang memenuhi persyaratan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati mengatakan, lembaganya ini terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan program yang fokus terhadap pemenuhan gizi nasional.

“Rekrutmen SDM di tingkat SPPG dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis dan kompetensi kerja. Setiap SPPG memiliki kewenangan untuk memilih SDM yang mampu menjalankan kapasitasnya dengan baik, dan BGN memastikan mereka mendapat pembinaan serta pengawasan berkelanjutan,” ujar Hida.

Hida juga menegaskan bahwa BGN tidak menoleransi praktik yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan. “Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kecurangan dalam rekrutmen, BGN akan menindak tegas sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas program dan melindungi penerima manfaat,” pungkasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *