Penjualan Obat Golongan G Masih Beroperasi di Tenjo Ayu, Meski Sudah Ada Arahan Penutupan

Sukabumi.SF.Info-toko obat yang diduga menjual obat-obatan golongan G secara bebas dilaporkan masih beroperasi di kawasan Tenjo Ayu,Desa Tenjo Ayu kecamatan cicurug kabupaten sukabumi.tepatnya di seberang lorong, di pinggir rumah makan Padang, yang diketahui merupakan rumah milik seseorang bernama A (inisial) .

Menurut informasi dari warga setempat, toko tersebut dikelola oleh seseorang bernama D.dan salah satu Penjaga toko disebut-sebut bernama DK atau akrab dipanggil “O”. Di atas toko tersebut juga terdapat nama-nama lain yang disebut dalam laporan warga,

Untuk mengelabui APH,Modusnya mereka menjual obat haram tersebut di dalam rumah, dan dijual belikan lewat jendela yang sudah mereka siapkan.

Ditempat terpisah salah satu pengurus lembaga Yayasan Rehabilitasi Komunitas Kobra,(YR Kobra)  telah merilis pernyataan bahwa toko tersebut seharusnya sudah ditutup sesuai dengan arahan dari pihak yang berwenang. Ia menyatakan bahwa komunitasnya telah menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Desa Tenju Ayu.

“Sudah ada arahan untuk ditutup. Kami juga sudah menjalankan program P4GN di desa ini,Bahwa d wilayah desa Tanju ayu adalah desa pertama yang telah melaksanakan program p4gn.dan sudah mengadakan seminar di desa Tenju ayu.jadi sudah selayak nya di wilayah tersebut di bersihkan dari peredaran obat obatan golongan D “ujarnya salah satu pengurus Yr kobra dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu (17/5/2025).


Namun, berdasarkan pantauan terakhir di lapangan, toko tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat atau otoritas setempat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, mengingat dampak penyalahgunaan obat golongan G yang sangat membahayakan kesehatan, terutama di kalangan remaja.

Masyarakat berharap ada respons cepat dari pihak terkait, baik dari dinas kesehatan, kepolisian, maupun pemerintah desa, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.


(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *