Rehabilitasi Pasar Sukaraja Ngebut di Malam Hari,Demi Kenyamanan Aktivitas Pasar: Progres Sudah 60 Persen

Sorotan.Sukabumi– Proyek rehabilitasi Pasar Sukaraja yang digagas oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi telah mencapai progres sekitar 60 persen.

Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan sarana dan prasarana pasar tradisional di wilayah tersebut.Selasa (29/7/2025)

Pengawas pelaksana dari CV Hasanah Karya, Taupik, menyampaikan bahwa sejauh ini pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu poin pekerjaan yang sempat menjadi perhatian, yakni tangga atau menara untuk torn besi, telah dikerjakan sesuai standar.

Terkait adanya temuan besi yang berkarat, Taupik menegaskan bahwa itu bukan merupakan material yang akan dipasang, melainkan alat bantu kerja yang digunakan untuk menggantung takle—alat yang berfungsi menarik tiang WF.



“Pengerjaan memang lebih banyak dilakukan pada sore hingga malam hari, karena pada siang hari lokasi digunakan sebagai area parkir mobil pengangkut barang ke pasar,” ujarnya.

Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak pelaksana, pengelola pasar, dan para pedagang demi menjaga kenyamanan aktivitas perdagangan.

Selain itu, sejumlah pekerjaan lain juga dilakukan pada malam hari guna menghindari gangguan terhadap pengunjung pasar yang ramai pada siang hari.

Proyek ini didanai dengan anggaran lebih dari Rp500 juta lebih dan mencakup berbagai pekerjaan seperti renovasi kantor PORWAPAS, kantor pasar, pembangunan menara, tempat pembuangan sementara (TPS), pemagaran, pengecatan, perbaikan gorong-gorong, pemasangan dak bak kontrol, instalasi hydrant, CCTV, speaker, alarm, serta pembangunan akses jalan untuk penyandang disabilitas.
Dengan masa kerja selama 120 hari kalender, proyek ini telah berjalan selama 45 hari dan masih dalam proses pengerjaan.


“Untuk CCTV dan bell rencananya akan dipasang di tahap akhir. Pengawasan proyek dilakukan setiap hari mulai sore hingga malam tanpa mengurangi jam kerja yang telah ditetapkan,”tandasnya.


(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *