Sukabumi.Sf.Info– Pemerintah Desa Bojonggaling memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media online terkait pemanfaatan dan realisasi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 yang bersumber dari berbagai pos anggaran desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).(26/4/2025)
Total dana SILPA yang dimiliki Desa Bojonggaling untuk tahun 2024 tercatat sebesar kurang lebih Rp 54.000.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 20.157.000 berasal dari SILPA ADD yang telah dialokasikan untuk pengadaan perangkat teknologi seperti komputer, printer, dan scanner guna menunjang kegiatan administrasi dan pelayanan masyarakat di kantor desa.
Selain itu, dana SILPA tersebut juga dialokasikan untuk mendukung kegiatan musyawarah desa dalam rangka perencanaan dan pembangunan desa. Rinciannya sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (BLT) sebesar Rp 10.000.000
2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebesar Rp 10.000.000
3. Musyawarah Desa (Musdes) sebesar Rp 10.000.000
Adapun sisa anggaran lainnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional kantor desa, khususnya untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), dengan nilai sebesar Rp 4.055.000.
Hingga saat ini, sejumlah anggaran tersebut telah direalisasikan sesuai rencana. Namun, masih terdapat sebagian anggaran yang belum terealisasi dan akan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja pemerintah desa.
Menanggapi pemberitaan di media online yang menyinggung soal dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran tersebut, Pemerintah Desa Bojonggaling menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman dalam proses verifikasi informasi. Pemerintah desa menegaskan bahwa mereka senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan pengelolaan keuangan desa.
“Kami dari Pemerintah Desa Bojonggaling tidak pernah berniat untuk menutupi atau tidak transparan dalam hal pengelolaan anggaran. Semua kegiatan dan alokasi dana telah dan akan kami laksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegas pihak pemerintah desa.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Bojonggaling berharap masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya dan tetap mendukung jalannya pembangunan desa yang akuntabel dan partisipatif.
(*)








